top of page
  • Writer's picturestellarw

Apa Hak-Hak Kamu sebagai Pekerja Perempuan telah Dipenuhi oleh Pemberi Kerja?

Updated: May 3, 2023



1 Mei telah sejak lama diperingati sebagai Hari Buruh. Sejak 2014, pemerintah Indonesia menyatakan 1 Mei sebagai hari buruh nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur pada tanggal 29 Juli 2013. Dalam semangat perayaan Hari Buruh, Stellar Woman ingin membahas terkait hak-hak kamu sebagai pekerja perempuan.


Yuk kita telusuri bersama!


Pertama-tama, kamu pahami dulu apa status kerja kamu di tempat kamu bekerja. Terdapat beberapa tipe pekerja berdasarkan perjanjian kerja antara kamu dengan pemberi kerja, yaitu:


1. Pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dikenal juga sebagai pekerja tetap.


2. Pekerja outsourcing.


3. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang meliputi pekerja paruh waktu (part time), pekerja sementara (temporer), pekerja musiman (casual worker), pekerja lepas (freelancer), pekerja kontrak, dan konsultan (advisor).


Kali ini, Stellar Women hanya akan membahas hak-hak pekerja tetap.


PKWTT atau pekerja tetap merupakan jenis hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang sifatnya tetap. Artinya, seorang pekerja tetap dapat terus bekerja di perusahaan di mana dia bekerja dan terikat hingga dia pensiun atau meninggal dunia. Terkadang, pemberi kerja memberikan masa percobaan (probation) kepada seorang PKWTT sebelum dia menjadi pekerja tetap untuk saling uji coba kecocokan antara pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja.. Masa uji coba dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku, masa percobaan maksimal 3 bulan.


Pelajari Apa Saja yang Pemberi Kerja Penuhi untuk Pekerja perempuan Di Sini.


Sebagai pekerja tetap perempuan, kamu punya hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Hak-hak pekerja perempuan yang diatur dalam perundang-undangan antara lain adalah:


1. Cuti haid


Ketika mengalami haid/menstruasi, tidak sedikit perempuan yang merasakan nyeri dan sakit. Ternyata, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah mengatur mengenai cuti haid. Kamu bisa mengajukan ke pemberi kerja jika kamu mengalami sakit haid pada hari pertama dan kedua menstruasi.


2. Cuti melahirkan dan keguguran


Jika kamu seorang pekerja yang sedang hamil dan akan melahirkan, maka kamu berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan. Tidak hanya bagi perempuan yang melahirkan, jika seorang pekerja mengalami keguguran maka dia berhak untuk mendpatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter.


3. Hak menyusui


Ketika kamu sedang dalam masa menyusui, kamu berhak untuk melakukan laktasi saat kamu bekerja. Terkadang, pemberi kerja memberikan ruangan laktasi, tapi jika memang tidak disediakan, paling tidak yang harus diberikan kepada pekerja adalah waktu untuk laktasi. Kalau ruangan serta waktu yang disediakan kurang nyaman bagi kamu, coba dibicarakan kepada pemberi kerja ya.


4. Hak perlindungan bagi pekerja hamil


Orang hamil masuk ke dalam kelompok rentan, oleh sebab itu ada peraturan khusus untuk melindungi pekerja hamil. Pekerja yang sedang hamil tidak diperbolehkan bekerja antara pukul 23.00 - 07.00 jika menurut dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan untuk kandungan dan dirinya. Selain itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga wajib menjadi perhatian pemberi kerja khususnya kepada pekerja yang hamil agar tidak terjadi kecelakaan & penyakit ketka pekerja melakukan pekerjaannya.

5. Hak mendapatkan perlakuan khusus


Terdapat beberapa perlakuan khusus yang diberlakukan untuk pekerja perempuan, kamu harus tahu ya apa saja yang melindungi kamu, yah!

Kalau kamu adalah pekerja perempuan berumur di bawah 18 tahun maka kamu dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Lalu, jika kamu dipekerjakan pukul 23.00 sampai dengan 07.00, maka pemberi kerja wajib memberikan kamu makanan dan minuman bergizi dan menjada kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.


Pemberi kerja juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkan dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.


6. Hak mendapatkan biaya persalinan


Sebagai pekerja, kamu wajib didaftarkan oleh pemberi kerja menjadi peserta jaminan sosial. Sehingga, jika kamu melahirkan maka ditanggung oleh BPJS. Apa kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS? Kalau belum, segera kontak pemberi kerjamu ya agar tidak hanya biaya persalinan tapi juga ketika kamu mengakses fasilitas kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.


7. Hak untuk tidak kehilangan pekerjaan ketika menajdi korban kekerasan seksual


Jika kamu mengalami kekerasan seksual, maka kamu tidak boleh dikeluarkan oleh pemberi kerjamu, ya. Korban memiliki hak atas perlindungan antara lain dari kehilangan pekerjaan dan mutasi pekerjaan. Jadi, jika kamu mengalami kekerasan seksual dan ada kekhawatiran akan dipecat kalau kamu mencari keadilan akan perilaku kekersan seksual baik di tempat kerja maupun yang terjadi di luar tempat kerja.


8. Kalau kamu sebagai pekerja tetap mengalami pemutusan hububgan kerja, maka pemberi kerja wahib membayat uang pesangon, uang penghargAan masa kerja, dan/atau uang pisah sesuai dengan alasan PHK terjadap pekerja.


Tempat kerjamu sudah memberikan hak-hak ini ke kamu apa belum? Jangan ragu untuk bertanya dan berdiskusi dengan pemberi kerja ya untuk pemenuhan hak-hak kamu, Stellars!



Tertarik belajar mengenai pemenuhan hak-hak pekerja perempuan ? Tim Stellar Women telah menyiapkan Guidelines Hak-Hak Pekerja Perempuan yang berisi penjelasan lebih detail dan juga FREE e-guidebook yang bisa kamu download, Stellars!


Download Free e-guidebook di sini



NOTES FOR STELLARS!


Ingin mencari teman sesama wanita karir atau entrepreneur wanita? Ayo gabung menjadi member Stellar Women GRATIS!


Kamu akan menemukan teman baru sesama wanita karir dan entrepreneur wanita untuk saling berkoneksi, berkolaborasi dalam bisnis, bertukar informasi, saling berkeluh kesah, dan menyemangati satu sama lain.


Daftar membership Stellar Women GRATIS dan dapat BANYAK BENEFIT!


Klik tombol di bawah untuk cek seluruh benefitnya!



BACA JUGA:




MUST WATCH VIDEO!

SACRIFICE FOR SUCCESS: IS IT WORTH IT? (FEAT. MANDY CJ)| Stellar Women #MTFPodcast

 

Ingin lihat konten lain dari Stellar Women yang gak kalah menarik?

KLIK TOMBOL DI BAWAH INI YAA!



Tentang Stellar Women:


Stellar Women adalah komunitas perempuan yang mendukung para wanita agar menjadi perempuan berdaya untuk mencapai tujuan hidupnya. Stellar Women berkomitmen untuk mendukung perempuan dalam bidang bisnis dan skill professional. Kami menyediakan kelas online, webinar, mentorship, kelas bisnis, dan juga forum.

Kini, Stellar Women telah menjadi komunitas bisnis khusus wanita yang menjadi tempat bagi mereka untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan berjejaring dengan 10.000+ perempuan lainnya di seluruh Indonesia. Gabung sekarang bersama kami!



18 views0 comments
bottom of page