top of page

8 Hak Kerja yang Bisa Kamu Dapatkan Sebagai Pekerja Perempuan

Writer: stellarwstellarw

Sebagai perempuan, kita memiliki hak khusus dalam pekerjaan yang tidak dimiliki oleh lelaki.


Hal ini dikarenakan dalam beberapa waktu, kondisi tubuh perempuan bisa mengalami perubahan yang akan menganggu kinerja saat bekerja.


Seperti kondisi tubuh saat hamil, setelah melahirkan, bahkan saat haid. Beruntungnya pemerintah juga sudah mempersiapkan hal tersebut dengan melindungi kita para perempuan melalui beberapa jenis hak kerja khusus.


Kamu wajib banget tahu Stellars! Ada 8 hak kerja khusus yang bisa kamu dapatkan sebagai perkerja perempuan. Baca di bawah ini yaa..



1. Hak Cuti Hamil & Melahirkan

Ini adalah hak yang paling sering diberikan oleh perusahaan kepada pekerja perempuan. Sesuai aturan dalam Pasal 82 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti hamil & melahirkan selama 3 bulan.


Ini dihitung dengan pembagian:

1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.


Bahkan, beberapa perusahaan di Indonesia juga menerapkan hak cuti hamil & melahirkan yang lebih panjang dibandingkan UU Ketenagakerjaan. Seperti halnya Unilever yang memberikan jatah cuti hamil & melahirkan selama 4 bulan.


2. Hak Cuti Keguguran

Lalu bagaimana dengan ibu hamil yang keguguran? Tenang, pemerintah juga memberikan jatah cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran.


Berdasarkan Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan yang keguguran berhak mendapatkan hak cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan.


3. Hak Biaya Persalinan

Kalau tadi kita ngomongin hak cuti, sekarang kita beralih pada hak biaya persalinan.


Sesuai UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diketahui bahwa perusahaan yang memiliki yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya 1 Juta Rupiah diminta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.


Nantinya hak biaya persalinan bagi masing-masing pekerja perempuan akan diatur berdasarkan kelas keanggotaan BPJS yang mereka miliki dan juga sesuai dengan kasus kesehatan yang dialami oleh pekerja perempuan tersebut.


4. Hak Perlindungan Selama Hamil

Wanita hamil memiliki kondisi tubuh yang berbeda dengan pekerja pada keadaan normal. Mereka lebih rentan. Untuk itu pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.


Pasal ini menyatakan “Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri”.


Contohnya: memberikan tugas dinas yang mengharuskan pekerja hamil menggunakan moda transportasi yang berbahaya digunakan saat hamil.


5. Hak Menyusui

Hak pekerja perempuan tidak berhenti sampai di tahap melahirkan saja. Saat memasuki keadaan menyusui, perempuan berhak untuk mendapatkan hak menyusui.


Ini tercantum dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 yang menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”


Jadi, ruang laktasi di kantor adalah hak yang harus diberikan bagi para pekerja perempuan. Saking pentingnya mengenai menyusui ini, pemerintah juga bahkan mengeluarkan pasal yang mengatur soal pemberian asi eksklusif.


Pasal 200 UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan program ASI eksklusif diancam dengan sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


6. Hak Cuti Haid

Rasa sakit saat menstruasi pasti pernah menggangu perempuan, bahkan beberapa orang bisa merasakan rasa sakit yang hebat hingga mengganggu aktivitas mereka.


Untuk itu pemerintah mengatur hak perempuan dengan memberikan hak cuti haid berdasarkan Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.


Pasal ini menyatakan “pekerja/pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”


7. Hak Jam Kerja Khusus

Sebagai pekerja perempuan yang berusia di bawah 18 tahun, mereka mendapatkan hak jam kerja khusus.


Hak ini menyatakan bahwa pekerja perempuan yang berusia di bawah 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 76.


Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan perempuan usia di atas 18 tahun juga wajib menyediakan transportasi antar jemput bila mereka diharuskan pulang bekerja antar pukul 23.00–05.00.


8. Larangan Di-PHK karena Menikah/Hamil/Melahirkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989, tidak boleh terjadi PHK pada pekerja wanita karena alasan menikah, hamil, atau melahirkan.



NOTES FOR STELLARS!


Ingin mencari teman sesama wanita karir atau entrepreneur wanita? Ayo gabung menjadi member Stellar Women GRATIS!


Kamu akan menemukan teman baru sesama wanita karir dan entrepreneur wanita untuk saling berkoneksi, berkolaborasi dalam bisnis, bertukar informasi, saling berkeluh kesah, dan menyemangati satu sama lain.


Daftar membership Stellar Women GRATIS dan dapat BANYAK BENEFIT!


Klik tombol di bawah untuk cek seluruh benefitnya!




BACA JUGA:


MUST WATCH VIDEO!


Sukses Itu Harus Melalui Proses!| Youtube Channel Stellar Women

 

Ingin lihat konten lain dari Stellar Women yang gak kalah menarik?

KLIK TOMBOL DI BAWAH INI YAA!



Tentang Stellar Women:


Stellar Women adalah komunitas perempuan yang mendukung para wanita agar menjadi perempuan berdaya untuk mencapai tujuan hidupnya. Stellar Women berkomitmen untuk mendukung perempuan dalam bidang bisnis dan skill professional. Kami menyediakan kelas online, webinar, mentorship, kelas bisnis, dan juga forum.

Kini, Stellar Women telah menjadi komunitas bisnis khusus wanita yang menjadi tempat bagi mereka untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan berjejaring dengan 10.000+ perempuan lainnya di seluruh Indonesia. Gabung sekarang bersama kami!

 
 
 

Comments


bottom of page