top of page

Cara Mendaftarkan Merek Tanpa Harus Membangun PT atau CV

Updated: Mar 14, 2022

Stellars, kamu tahu gak seberapa pentingnya mendaftarkan merek? Mungkin kamu belum tahu bahwa restoran fast food McDonald’s ternyata pernah terkena sengketa soal merk dan menyebabkan kedua pendirinya tidak bisa lagi menggunakan merek McDonald’s.


Dalam film The Founder yang berdasarkan dari kisah nyata, diceritakan bahwa Maurice Mac dan Richard Dick adalah pemilk pertama dari merk dagang McDonald’s.



Namun dikarenakan mereka tidak mendaftarkan merek dagang McDonald’s secara resmi, akhirnya Mac dan Dick harus merelakan hak dagang McDonald’s diakuisisi oleh Ray Kroc yang saat itu merupakan pembeli franchise McDonald’s.


Hingga akhir hayat hidupnya, Mac dan Dick tidak boleh lagi berdagang menggunakan merek McDonald’s yang padahal sebenarnya adalah milik mereka, bahkan mereka juga tidak mendapatkan royalti sama sekali dari merek McDonald's yang mereka miliki.



Sedih dan merugikan bukan? Itulah mengapa penting bagi kamu untuk mendaftarkan merek agar jangan sampai dirugikan oleh pihak lain yang melakukan plagiarisme merek-mu.


Lalu, gimana caranya mendaftarkan merek dagang secara resmi tanpa harus membangun PT atau CV bisnis terlebih dahulu? Simak caranya berikut ini yang disampaikan oleh Rieke Caroline (CEO Kontrak Hukum) dalam kelas Stellar Power Accelerator powered by L’Oréal Paris

Alur Pendaftaran Merek di Indonesia

Saat mendaftarkan merek, ada 5 tahap yang harus kamu lalui


Tahap Pertama: Pengecekan

Pada tahap ini kamu harus mengetahui apakah ada merek yang mirip dengan milikmu. Tahap ini penting dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan pengajuanmu ditolak ataupun sertifikat merek yang gagal terbit dikarenakan merekmu sudah lebih dahulu didaftarkan oleh orang lain.


Nah, dalam melakukan tahap ini, kamu bisa melakukan pengecekan sendiri melalui database sertifikat merek di https://merek.dgip.go.id/sertifikat-merek ataupun dengan bantuan pihak ketiga seperti Kontrak Hukum yang akan membantu pengecekan.


Tahap Kedua: Pengajuan Permohonan

Untuk mengajukan permohonan, terdapat 4 syarat yang harus kamu lengkapi:

  1. Etiket/Label Merek

  2. Tanda Tangan Pemohon

  3. Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Untuk pemohon usaha mikro mikro dan usaha kecil)

  4. Surat Pernyataan UMK bermeterai (untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil)

Setelah melengkapi persyaratan di atas, ikutilah prosedur permohonan merek dengan alur sebagai berikut:

Cara Daftar Merek
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Untuk mendapatkan format surat-surat yang dibutuhkan, kamu bisa mengunjungi website direktorat jenderal kekayaan intelektual disini


Tahap Ketiga: Pengumuman

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, kamu diharuskan menunggu sekitar 2 bulan hingga pengumuman permohonan pendaftaran merekmu disahkan.


Lalu, bagaimana jika ada orang yang mendaftarkan merek mirip denganmu di waktu yang bersamaan?


Jawabannya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengabulkan permohonan merek bergantung dari filling date yang terlebih dahulu diajukan.


Filling Date adalah tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. So, pastikan kamu mengajukan permohonan pendaftaran secepat mungkin sehingga kamu mendapatkan filling date lebih dahulu dibandingkan peserta lain.


Tahap Keempat: Pemeriksaan substansif

Setelah kau mendapatkan filing date, inilah saatnya kamu menunggu selama 150 hari hingga sertifikat merekmu dikeluarkan dan disahkan.


Tahap Kelima: Penerbitan Sertifikat

Setelah melewati pemeriksaan substantif, bila tidak ada keberatan dan penolakan maka sertifikat merekmu resmi dikeluarkan dan disahkan oleh direktorat jenderal kekayaan intelektual.


Sertifikat merek yang disahkan terhitung mulai dari filling date yang kamu punya lho. Misal, kamu mendaftarkan permohonan merek pada tanggal 12 Maret 2022. Maka sertifikat tersebut berlaku mulai dari tanggal 12 Maret 2022



Notes For Stellars!


Itu dia Stellars tata cara untuk mendaftarkan merek bagi kamu para womenpreneur yang ingin berbisnis. Setelah memiliki sertifikat merek, kamu bisa melakukan perpanjangan sertifikat tersebut setiap 10 tahun sekali.


Nah, bagi kamu yang ingin mendaftarkan merek namun bisnismu belum berbentuk PT dan CV gak perlu khawatir lho! pendaftaran merek saat ini sudah semakin dipermudah, karena kamu bisa mendaftarkan merek secara pribadi meskipun usahamu belum berbentuk CV atau PT.


So, segera daftarkan merekmu ya Stellars!



Ingin belajar materi bisnis lainnya? Ikuti Stellar Power Accelerator powered by L’Oréal Paris


Kamu bisa belajar SEMUA HAL TENTANG BISNIS. Mulai dari mengembangkan produk, marketing, keuangan, hingga leadership.

EKSKLUSIF HARGA SPESIAL

RP. 85.000/kelas

Dapatkan harga spesial ini di

KLIK TOMBOL DI BAWAH


 

(GG)


329 views0 comments

Comments


bottom of page