top of page
Writer's picturestellarw

Aturan Baru JHT Direvisi, Ada JKP yang Lebih Menguntungkan Pekerja!

Bulan Februari 2022 lalu, masyarakat dihebohkan dengan peraturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).


Bila semula Jaminan Hari Tua bisa dicairkan kapan saja, ternyata Kementerian Ketenagakerjaan mengubah peraturan tersebut dengan memberlakukan perizinan pencairan JHT d usia 56 tahun.


Namun, nampaknya peraturan tersebut tidak berlangsung lama karena muncul banyak protes dari berbagai pihak, terutama para kalangan pekerja.


Gambar: ayoindonesia.com

Menanggapi hal tersebut, terhitung pada Rabu 02 Maret 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan akan mengembalikan peraturan pencairan JHT ke aturan lama.


Hal tersebut seiring dengan perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pencairan JHT dan saat ini revisi sedang dilakukan.


SETELAH JHT, KINI HADIR JKP YANG LEBIH MENGUNTUNGKAN


Gambar: Kompas.com

Bagi Stellar yang saat ini berstatus sebagai pekerja, ada kabar baik yang tak kalah menarik dari revisi ulang pencairan JHT.


Yup, saat ini pemerintah sudah memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. JKP adalah program khusus yang diciptakan bagi pekerja ataupun buruh yang terkena PHK.


Dalam program ini, para peserta JKP bisa mendapatkan 3 manfaat, yakni manfaat uang tunai, akses informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, up-skilling, serta re-skilling.


Dilansir dari jkp.go.id, para peserta JKP berhak menerima bantuan uang tunai hingga 6 bulan. Dengan perhitungan uang tunai yang diterima yaitu sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan selanjutnya.


Untuk pendampingan kerja, peserta JKP akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karir dari tenaga konselor professional.


Bagi Stellars yang saat ini membutuhkan bantuan dari program JKP, cukup lengkapi beberapa persyaratan berikut yakni:


  1. Peserta tercatat sebagai peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelu terjadi PHK.

  2. Pelaporan PHK disertai bukti

  3. PHK tidak disebabkan oleh mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang telah berakhir kontrak

  4. Berkomitmen untuk bekerja kembali

  5. Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

  6. Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)

  7. Pengajuan laporan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK


Notes For Stellars!

Itu dia Stellars up date kabar terbaru mengenai JHT dan JKP. Semoga semakin besar kesejahteraan bagi para pekerja di luar sana. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-temanmu yang membutuhkan. Semoga artikel ini membantu ya Stellars!



 

(GG)


19 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page